Tindaklanjuti Arahan Kepala Bapenda Sulbar, Plt. Kabid P2IT Matangkan Aturan Penertiban Kendaraan Domisili Sulawesi Barat

Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2IT) Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat eselon IV di lingkup Bidang P2IT (foto Ip/Har)

 SULBAR.Aksioma.CO.ID--Menindaklanjuti arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Wahab Hasan Sulur, Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2IT) Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat eselon IV di lingkup Bidang P2IT, Jumat 9 Januari 2026.

Langkah konkret yang dilakukan Bidang P2IT ini sebagai bagian dari upaya mendukung misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Rapat internal tersebut dilaksanakan setelah diskusi strategis bersama Kepala Bapenda Sulbar dan para kepala bidang lingkup Bapenda Sulbar, sebagai bentuk percepatan tindak lanjut kebijakan yang telah dirumuskan di tingkat pimpinan.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Saleh didampingi Kasubid Perencanaan Pendapatan Haeruddin dan Kasubid Teknologi Informasi Rosianah M. Nadir, membahas secara teknis berbagai aspek kebijakan strategis, khususnya terkait regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026.

Selain fokus pada pembahasan teknis NJKB, rapat ini juga menindaklanjuti masukan strategis Kepala Bapenda Sulbar terkait upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui inovasi kebijakan penertiban kendaraan bermotor. 

Salah satu gagasan utama yang dibahas adalah penyusunan regulasi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya kewajiban bagi setiap wajib pajak yang berdomisili di Sulbar untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya di daerah paling lambat 90 hari sejak berdomisili.

Plt. Kepala Bidang P2IT, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan terobosan yang perlu dikaji secara komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

“Ini harus kita diskusikan dan kaji bersama, baik dari sisi regulasi, teknis sistem, maupun dampaknya terhadap pelayanan dan penerimaan daerah,” ujar Saleh.

Dalam kesempatan yang sama, rapat internal P2IT juga membahas rencana kenaikan nilai NJKB sebesar 3 persen dari NJKB Tahun 2025 sebagai dasar penetapan NJKB Tahun 2026. Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kesiapan sistem, serta kepastian regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, sebelumnya menekankan pentingnya kebijakan yang bersifat antisipatif, terukur, dan berkeadilan fiskal, agar optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembahasan teknis yang matang dan terarah, Bapenda Sulbar terus menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan kebijakan pendapatan daerah yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. 


Topik Terkait

Baca Juga :