Kode Etik Perilaku
Kode Etik Perilaku Wartawan Aksioma.co.id
- Dalam melakukan peliputan di lapangan
wartawan Aksioma.co.id wajib:
- Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
- Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
- Disiplin dan
tepat waktu, baik
mengikuti rapat internal
redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
- Wajib melakukan cek in
ricek (cover both
side) terhadap informasi
yang diperoleh di lapangan maupun
penugasan redaksi.
- Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan Aksioma.co.id wajib memperhatikan
Hak Tolak, Hak
Koreksi dan Hak
Jawab sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 40
tahun 1999 dan
Kode Etik Jurnalistik
yang ditetapkan Dewan Pers.
- Wartawan Aksioma.co.id Tidak Diperkenankan mengeksplorasi berita
bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
- Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata,
misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis
identitasnya.
- Wartawan Aksioma.co.id wajib bertindak independen dan tidak
tendensius.
- Dalam
meliput konflik, wartawan Aksioma.co.id tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok
warga yang bertikai.
- Untuk
menghindari polarisasi dalam
berita konflik, wartawan Aksioma.co.id wajib melakukan
konfirmasi dengan aparat
berwenang yang terkait
(pemerintah dan TNI-Polri)
dan memperhatikan perimbangan
informasi yang diperoleh di lapangan.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah
kewenangan redaksi Aksioma.co.id
- PT Aksioma Siber Media dalam menjalankan
operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Wajo.
- Wartawan Aksioma.co.id dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta
ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi
dan jabatannya