Polisi Tangkap Pria Main Judi Online di Warung Situbondo, Kapolres: Ini Kejahatan Digital Yang Merusak Generasi

Aksioma.co.id, SITUBONDO – Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pria berusia 29 tahun yang kedapatan sedang bermain judi slot online di sebuah warung milik warga. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Wilayah Tengah Satreskrim Polres Situbondo pada Senin (21/7) sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. 

Tersangka yang diketahui berinisial MI tertangkap tangan saat mengakses aplikasi judi menggunakan ponsel pribadinya. Polisi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di warung tersebut.

“Pelaku tengah asyik memainkan judi slot online melalui aplikasi di HP miliknya,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit ponsel Vivo V50 Lite warna emas, uang tunai sebesar Rp 858.000, satu buah dompet hitam, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

MI kini dijerat dengan pasal terkait perjudian, yakni Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menyebut penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan digital yang dinilai semakin menjangkiti masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Judi online adalah kejahatan digital yang merusak generasi bangsa,” tegas Rezi dalam pernyataannya.

Menurutnya, dampak judi daring tidak hanya terbatas pada kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu konflik keluarga dan mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana lain demi membiayai kebiasaannya.

Polres Situbondo, kata dia, akan terus memantau dan menindak segala bentuk perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Silakan lapor lewat layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti dengan cepat,” pungkas Kapolres.



Topik Terkait

Baca Juga :