Puluhan Kades di Situbondo Diperiksa Kejaksaan Terkait Penyalah Gunakan Dana Desa
Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo
Aksioma.co.id SITUBONDO JATIM – Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, tengah gencar menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan puluhan kepala desa (kades) di wilayahnya. Kasus ini bermula dari Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Dana Desa temuan Inspektorat Kabupaten Situbondo yang menyoroti berbagai ketidakberesan dalam laporan penggunaan dana desa. Dari temuan awal, dugaan kerugian negara bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah untuk satu desa.
Seorang warga yang mengetahui pemeriksaan tersebut menuturkan, sudah dua pekan ini, para kades dipanggil satu per satu oleh tim penyidik Kejaksaan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
“Kabarnya, ada desa yang diwajibkan mengembalikan dana hingga Rp1 miliar. Temuan ini tentunya mencengangkan banyak orang, apalagi dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (07/11/2024).
Meski belum mengetahui secara rinci perihal pemeriksaan tersebut, namun ia sebagai warga menduga modus-modus penyimpangan dalam Dana Desa biasanya melalui anggaran fiktif, mark-up proyek, atau bahkan proyek-proyek yang hanya terealisasi setengah jadi.
“Kabarnya juga dari temuan TLHP Inspektorat, modusnya sangat variatif. Ada yang laporannya besar, namun di lapangan hampir tidak ada pembangunan yang berarti. Ini menyedihkan karena dana desa seharusnya untuk kesejahteraan warga, makanya saya salut dengan statemen pak Presiden kita Bapak Prabowo yang akan mengejar pengemplang Dana Desa," tambah warga tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., membenarkan adanya pemanggilan terhadap puluhan kepala desa tersebut. Menurut Huda, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengembalian dana yang terindikasi diselewengkan.
“Kami sudah memanggil sejumlah kades sebagai langkah awal untuk menyelamatkan uang negara. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat, intinya ini kerjasama antara Inspektorat dan APH dalam menyelematkan keuangan negara," jelasnya.
Ia mengungkapkan, meskipun belum semua kepala desa yang terindikasi memberikan klarifikasi, beberapa di antaranya sudah mulai melakukan pengembalian dana ke kas negara. “Kami masih terus bekerja agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan bisa dikembalikan dengan maksimal,” tambah Huda.
Kendati kasus ini sudah cukup menyita perhatian publik, Kejaksaan Negeri Situbondo hingga kini belum merinci desa-desa mana saja yang tersangkut kasus ini. Huda mengungkapkan bahwa daftar nama desa yang terlibat akan disampaikan ke publik jika proses penyelidikan sudah rampung. “Kami ingin fokus dulu pada pengembalian dan penyelamatan keuangan negara. Ketika sudah ada keputusan akhir, pasti akan publish ke masyarakat,” katanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Situbondo ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya yang tinggal di desa-desa yang sedang dalam proses pemeriksaan. Banyak warga berharap dana desa yang dikucurkan pemerintah bisa digunakan sebaik mungkin untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mereka merasa, jika dana tersebut disalahgunakan, dampaknya akan langsung terasa di lingkungan mereka sendiri.
Di sisi lain, Agus seorang Aktivis mengatakan bahwa kasus seperti ini merupakan peringatan bagi para pemangku jabatan di desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. “Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi. Jika diselewengkan, yang merugi adalah masyarakat desa itu sendiri. Pemerintah dan aparat hukum harus tegas dalam menangani kasus seperti ini agar ada efek jera,” ujar Agus.