Nasim Khan Apresiasi Hakim dan Kejaksaan : Kasus Kakek Masir Bukti Hukum Masih Berpihak pada Kemanusiaan
Kakek Masir pencuri burung cemdet divonis ringan, Amggota DPR RI Nasim LHAN apresiasi putusan Hakim
Aksioma.co.id, SITUBONDO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari penjara kepada terdakwa Kakek Masir (75), warga Dusun Sekarputih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Suharman Lubis. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Kakek Masir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara. Dengan putusan lima bulan 20 hari, Kakek Masir dipastikan segera menghirup udara bebas karena masa penahanan yang telah dijalani hampir sepenuhnya.
Putusan ini mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI Nasim Khan. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang telah lanjut usia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang telah memutus perkara ini secara bijaksana. Terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri Situbondo serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Meskipun responsnya terbilang terlambat, namun putusan ini sangat berarti,” ujar Nasim Khan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Nasim menyoroti adanya perubahan signifikan dalam perkara tersebut, mulai dari tuntutan awal yang sempat berkembang hingga ancaman pidana berat, kemudian mengerucut menjadi tuntutan enam bulan, dan akhirnya diputus lima bulan 20 hari oleh majelis hakim.
“Dari tuntutan yang sebelumnya sangat berat, kemudian menjadi enam bulan, hingga akhirnya diputus lima bulan 20 hari. Ini menunjukkan bahwa majelis hakim benar-benar menggunakan pertimbangan yuridis dan nilai-nilai kemanusiaan dalam memutus perkara,” katanya.
Menurut Nasim, kasus Kakek Masir seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih cermat melihat konteks sosial dan kondisi subjek hukum, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.
“Ke depan, saya berharap hukum dan aparat penegak hukum benar-benar melihat segala sisi sebelum mengambil langkah hukum. Jangan sampai hukum kita kembali dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, seperti yang sering kita lihat dan rasakan selama ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasim menilai kasus ini bukan semata persoalan hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen daerah. Ia mendorong adanya evaluasi dan sinergi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik Forkopimda, sinergi antara eksekutif dan legislatif, maupun masyarakat Situbondo secara luas. Kita berharap masyarakat semakin cerdas, dan penegakan hukum ke depan benar-benar berkeadilan serta berorientasi pada nilai kemanusiaan,” pungkas Nasim Khan.
Putusan terhadap Kakek Masir sebelumnya menyita perhatian publik, karena usia terdakwa yang lanjut dan latar belakang ekonomi sederhana, sehingga memunculkan perdebatan luas mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.


