Pasca Surat DPR RI, Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Kakek Cendet Tuntutan Berubah Jadi 6 Bulan

 

Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H umumkan pengambilalihan penuntuttan kakrk cendet Situbondo

Aksioma.co.id, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mengambil alih tuntutan pidana dalam perkara perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Situbondo. Pengambilalihan ini dilakukan sehari setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyampaikan surat penjaminan diri kepada aparat penegak hukum. Kamis (18/12/2025).

Perkara tersebut menjerat terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu, yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Namun, dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, JPU mengubah tuntutan menjadi enam bulan penjara.

Masir (Kakek Cendet) didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumah menuju Blok Widuri RPTN Balanan, SPTNW I Bekol, Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

“Terdakwa menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi dan membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet, dengan tujuan mencari madu sekaligus berburu satwa tersebut,” ujar Saiful Bahri.

Menurut Kejati Jatim, pengambilalihan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan sistem pemidanaan nasional agar lebih efektif, menjunjung hak asasi manusia, serta meninjau kembali penerapan pidana minimum khusus dalam sejumlah undang-undang sektoral, termasuk regulasi konservasi.
“Penegakan hukum tetap tegas terhadap perlindungan lingkungan, namun juga harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Anggota DPR RI Nasim Khan tandatangani surat penjaminan dirinya dalam kasus kakek Masir
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengapresiasi langkah Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Situbondo yang dinilainya telah mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Ternyata hukum masih melihat nilai keadilan dan kemanusiaan. Tidak semuanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua karena hati, pikiran, kecerdasan, dan kebersamaan,” ujar Nasim Khan, yang merupakan wakil rakyat asal Kabupaten Situbondo.

Nasim mengungkapkan, upaya tersebut bermula dari aspirasi masyarakat yang diterimanya. Ia kemudian melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi pusat.

“Saya menjamin, saya matur ke KHR Kholil Walisongo, menggugah hati Bupati, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan, hingga BKSDA. Kepada penasihat hukum terdakwa, saya juga memberi semangat,” katanya.

Nasim menambahkan, setelah putusan majelis hakim dibacakan dan apabila terdakwa dinyatakan bebas atau selesai menjalani pidana, tim NKI akan menjemput Masir dari rutan, mengantarkannya pulang, serta memberikan bantuan kepedulian kepada keluarga selama Masir menjalani masa penahanan sekitar lima bulan.


Topik Terkait

Baca Juga :