Kejaksaan Terima Pelimpahan Tahap II Oknum PNS Kemenag Situbondo Diduga Tipu Jemaah Haji
Oknum.ASN Kemenag tersangka kasus penipuan haji diserahkan ke Kejaksaan
Aksioma.co.id, SITUBONDO — Kejaksaan Negeri Situbondo menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Polres Situbondo kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Kabupaten Situbondo berinisial MA. Tersangka diduga menipu sejumlah calon jemaah haji dengan menawarkan percepatan keberangkatan haji selama empat tahun terakhir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda (Heidy) Hazamal, mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Situbondo pada Kamis (11/12/2025) di Kantor Kejari Situbondo.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 subsider 372 juncto Pasal 65 KUHP,” kata Huda.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan MA dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Ia, yang saat itu berstatus PNS Kemenag Situbondo, diduga menawarkan jasa percepatan keberangkatan haji kepada sejumlah warga. MA bahkan mengklaim dapat membantu mengisi kuota pendamping atau penggabungan jemaah.
Untuk meyakinkan korban, MA meminta sejumlah uang yang disebutnya sebagai biaya pengurusan. Namun, menurut kejaksaan, MA mengetahui bahwa ia tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengurus percepatan haji.
Dalam setiap transaksi, tersangka memberikan kwitansi yang dibuat seolah-olah merupakan perjanjian pinjam-meminjam.
Kasi Intel Kejari Situbondo menyebut MA telah menerima uang dari korban dengan total Rp 97 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan terdiri dari beberapa kwitansi bermaterai, satu surat pernyataan, sebuah ponsel Oppo, dan satu buku rekening BCA.
"Perkara ini awalnya ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberangkatan jemaah haji. Namun, dari hasil penyelidikan, perbuatan MA dinilai lebih tepat masuk dalam kategori tindak pidana umum, yakni penipuan dan penggelapan.
Atas dasar itu, pada 30 Juni 2025, kejaksaan melimpahkan perkara kepada Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Situbondo menyebut langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani perkara," terang Huda.
Huda (Heidy) Hazamal menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk menjalani proses persidangan.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan,” pungkasnya.


