Pemprov Sulbar Hadirkan Program Insentif PKB 2025 : Masyarakat Diimbau Manfaatkan Keringanan Besar-Besaran !

Pembebasan Denda (foto humdis/Har)

SULBAR--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar kembali membawa kabar menggembirakan bagi masyarakat. 

Di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, Pemprov Sulbar resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, sebagai langkah strategis meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Program ini berlangsung mulai 20 November hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan luas bagi wajib pajak di seluruh kabupaten se-Sulbar untuk memperoleh keringanan besar-besaran.

Keringanan Program Insentif PKB 2025:

Bebas denda PKB dan seluruh denda tunggakan.

Diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB.

Bebas BBNKB II dan seterusnya, termasuk peralihan non-DC ➝ DC maupun DC ➝ DC dalam wilayah Sulbar.

Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelum itu.

Keringanan 13,95% BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru.

Terobosan Baru Tahun 2025: Diskon 50% Tunggakan PKB.

Program insentif tahun ini menghadirkan kebijakan yang belum pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni diskon 50% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB. 

Kebijakan ini menjadi terobosan penting yang secara signifikan meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang memiliki kewajiban menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemprov Sulbar menegaskan bahwa kesempatan istimewa ini belum tentu tersedia pada tahun mendatang, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya sebaik mungkin demi menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan jauh lebih ringan.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. 

Program ini menunjukkan komitmen nyata Pemprov Sulbar dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.

Program insentif ini juga mendukung optimalisasi tata kelola pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor, sebagai salah satu sumber penerimaan yang berperan penting dalam pembangunan daerah.

Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar memanfaatkan kesempatan emas ini. Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. 

Ayo datang ke Samsat di kabupaten masing-masing dan manfaatkan seluruh keringanan yang telah disiapkan,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat ekonomis, program ini juga memperkuat kampanye nomor polisi daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC”, sebagai wujud identitas dan kecintaan masyarakat Sulbar.

Pemprov Sulbar mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda, karena seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.


Wujudkan kebanggaan orang Sulbar. BANGGA PAKAI DC!. (Rls)


Topik Terkait

Baca Juga :