Sengketa Warisan Abdul Jalil Memanas, Anak Kandung Lawan Istri Kedua


JAKARTA – Sengketa warisan mendiang Abdul Jalil (61) memasuki babak baru. Perselisihan antara ahli waris sah dengan istri kedua almarhum, Intan Darmawati Supeno (52), kian memanas setelah muncul dugaan pemalsuan identitas dan penggelapan dokumen tanah dan rumah.


Kemunculan seorang pria berinisial JC, yang diketahui bernama lengkap Jimmy Charter dan menjabat sebagai Ketua PGB Bangau Putih yang mengklaim diri sebagai kuasa hukum atau perwakilan Intan Darmawati turut dipertanyakan ahli waris.


Namun, pihak ahli waris menyebut Jimmy tidak pernah dapat menunjukkan surat kuasa resmi maupun identitas pendukung.


“Dia (Jimmy) berulang kali mengaku sebagai kuasa hukum Intan, tapi tidak pernah bisa menunjukkan bukti sah. Bahkan, dokumen penting seperti sertifikat hak milik rumah dan tanah milik ibu Tia Sulaiman justru dikuasai olehnya,” ujar Yuan Gangga Sidaguri, perwakilan ahli waris, kepada wartawan, Rabu (18/9/2025).


Diduga Langgar Tiga Pasal KUHP

Pihak ahli waris menuding Jimmy Charter telah melakukan tindak pidana yang melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

1. Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu,

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan

3. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dokumen.


Gangga menegaskan, pihak keluarga akan mengambil langkah hukum tegas, mulai dari melayangkan somasi, membuka laporan pidana, hingga menggugat ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa secara sah.


Diketahui, Abdul Jalil memiliki satu orang anak laki-laki dari pernikahan pertamanya dengan Tia Sulaiman (55). Sementara, dari pernikahan dengan Intan Darmawati, tidak dikaruniai keturunan.


Sebagai anak kandung satu-satunya, putra almarhum Abdul Jalil kini memperjuangkan haknya sebagai ahli waris sah. Namun, komunikasi dengan Intan Darmawati disebut kerap buntu dengan alasan ia sedang bertugas di luar kota maupun luar negeri.


“Padahal sekarang teknologi sudah maju, semua bisa dikomunikasikan. Tapi alasannya selalu sama—sedang tugas luar. Ini semakin mengaburkan itikad baik dari pihak Intan,” kata Gangga.


Pihak ahli waris berharap konflik ini bisa diselesaikan secara adil dan terbuka. Mereka juga menyerukan agar Intan Darmawati bersedia hadir langsung atau memberikan pernyataan resmi terkait hak waris yang disengketakan.


“Kami ingin proses ini berjalan sesuai hukum dan mendapatkan keadilan. Jangan ada lagi upaya menutupi atau menghindar,” tegas Gangga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Intan Darmawati maupun Jimmy Charter terkait tudingan tersebut.



Topik Terkait

Baca Juga :