Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Guru Mengaku Janda di Bondowoso Resmi Dipolisikan
Korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polres Situbondo
Aksioma.co.id, SITUBONDO – Seorang guru muda berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SD Negeri di Kabupaten Bondowoso dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan penipuan. Ia diduga menjanjikan keuntungan dari bisnis skincare, namun tidak pernah menepati janji tersebut.
Laporan terhadap guru berinisial GPS ini dilakukan oleh korban berinisial ED, warga Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp38.650.000.
Kuasa hukum korban, Hendriansyah, SH, menyebutkan bahwa laporan resmi ke polisi merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan, baik ke Dinas Pendidikan Bondowoso maupun Propam Polres Bondowoso.
"Kami sudah mencoba menempuh jalur mediasi, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum. Kami siap membuktikan dugaan penipuan ini di penyidikan maupun di persidangan," ujar Hendriansyah, Senin (28/07/2025)
Kasus ini bermula saat pelaku GPS berkenalan dengan korban ketika membeli ikan di pesisir Kilensari. Dari hubungan jual beli, komunikasi semakin intens setelah pelaku meminta nomor handphone korban dengan alasan memasarkan ikan ke teman-temannya.
Dalam interaksi selanjutnya, pelaku mengaku sebagai seorang janda PNS yang telah bercerai selama empat tahun. Ia bahkan mengaku telah mengantongi surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Bondowoso yang memperkuat statusnya sebagai ASN aktif.
Korban, yang saat itu juga berstatus duda, merasa cocok dengan kepribadian pelaku yang dianggap keibuan dan religius. Hubungan keduanya pun semakin dekat dan korban sempat berniat menikah dengan pelaku.
Namun, dalam perjalanannya, pelaku mulai meminjam uang dengan berbagai alasan, dan kemudian menawarkan kerja sama bisnis skincare dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen dari modal yang disetorkan.
Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban pun mulai curiga dan merasa telah menjadi korban penipuan. Setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil, korban akhirnya memilih jalur hukum.