Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Panarukan Segera Disidangan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal, S.H., M.H., (foto : Instagram)
Aksioma.co.id, SITUBONDO JATIM - Kasus penimbunan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Panarukan, Kabupaten Situbondo, akhirnya memasuki tahap baru. Berkas perkara tersangka utama, ADC alias AP, dan komplotannya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., menyebut bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah dilakukan. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan tersangka ADC alias AP sudah diswrahkan kepada Kejari untuk proses lebih lanjut.” jelas Huda. Sabtu (16/11/2024).
Setelah menerima pelimpahan ini, lanjut Huda, pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk menjalani proses sidang.
“Dijadwalkan Minggu depan untuk tersangka ADC alias AP sudah mulai disidangkan di pengadilan Negeri Situbondo,” imbuh Huda..
Sebelumnya kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi berhasil diungkap oleh Polres Situbondo pada 4 September 204, Dalam pengungkapan kasus tersebut Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menjelaskan bahwa komplotan tersebut menggunakan kendaraan tangki dan motor roda tiga untuk mengalihkan solar subsidi dari SPBU. Mereka bahkan menyita 8 drum berisi solar dan berbagai peralatan penyedot, seperti pompa dan selang.
“Modusnya, para pelaku menggunakan rekomendasi nelayan untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu dijual kembali dengan harga Rp 7.300 hingga Rp 7.800 per liter. Ini membuat pasokan solar langka dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap AKBP Rezi.
Informasi awal mengenai praktik ilegal ini diperoleh dari keluhan para nelayan yang merasa resah karena kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut. Dari situlah, polisi memulai penyelidikan mendalam hingga berhasil membongkar sindikat ini.
“Solar ini seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Panarukan. Namun, ada dugaan kuat bahwa BBM tersebut dijual ke luar wilayah Situbondo untuk keuntungan pribadi,” tambah Rezi.
Dalam pengungkapan itu Polres Situbondo menjerat ke 5 orang tersangka dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Adapun nama-nama tersangka yang dinamakan oleh Polres Situbondo kala itu di antaranya ADC alias AP yang berperan sebagai pengepul BBM jenis bio solar, MAR alias A berperan sebagai sopir truk tangki, AAM yang berperan sebagai kernet, MFR berperan sebagai pembeli BBM dari pengepul dan termasuk R yang juga bertindak sebagai pengepul.