Ada Apa dengan Polres Lampung Tengah?, Tambang Ilegal Menjamur, Rusak Puluhan KM Jalan
Armada truk pengangkut pasir dari tambang ilegal di Lampung Tengah saat melintas di jalan Pekon way Krui Banyumas. (Davit/JBN) |
PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah, berlokasi di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, dan di Kampung Sendang Retno Kecamatan Sendang Agung merugikan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Ratusan dum truk bermuatan pasir diatas 10 tone merusak jalan alternatif lll C di Pekon Nusawungu - Banyumas. Kemudian Jalan Waya Krui Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu menuju Kampung Sri Way Langsep nyaris tidak dapat dilalui kendaraan apapun, termasuk roda dua.
Truk pasir tersebut yang melalui Jalan Pekon Nusawungu - Banyumas banyak mencetak jalan berlubang, aspal terkelupas dan kubangan lumpur. Termasuk membuat satu unit gorong-gorong di Pekon Sri Rahayu Ambrol.
Sementara Truk Pasir yang melalui jalan Pekon Waya Krui - Kampung Sri Way Langsep mencetak aspal tak lagi berbentuk, menghancurkan jalan askes pertanian, banyaknya kubangan sehingga sulit dilalui kendaraan apapun.
Menurut warga, aktivitas tambang sudah berlangsung lama. Truk bermuatan over tonase tersebut semakin menjadi. Namun tidak satupun dari aparat penegak hukum diwilayah Lampung Tengah berani menutup tambang yang sudah dipastikan ilegal.
" Untuk itu kami meminta kepada kapolda Lampung untuk menutup aktivitas tambang tersebut karena kami masyarakat Pringsewu sudah sangat dirugikan, "Anhar Warga Setempat, Jumat (15/3/24).
Anhar juga meminta kepada aparat kepolisian polres Pringsewu dan Dinas perhubungan untuk kembali melakukan penertiban jalan di kecamatan Banyumas.
" Razia yang dilakukan oleh Dinas perhubungan dan polres Pringsewu tidak berefek sama sekali. Mereka tidak jera dan masih juga merusak jalan di wilayah kabupaten Pringsewu, "tambahnya. (vit)