L@pakk Soroti Anggaran P3AP2KB Kabupaten Pringsewu Tahun 2023
Ketua Umum L@pakk Nova Hendra. (Ist). |
PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu menghadapi sorotan terkait temuan, kajian, dan analisis dugaan penyimpangan implementasi anggaran.
Beberapa permasalahan yang mencuat dalam temuan tersebut antara lain:
1. Belanja makan dan minum rapat sebesar Rp 861.288.000 diduga terjadi mark-up harga satuan, melanggar standar harga regional.
2. Belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan dengan total Rp 1.464.000.000, dilaksanakan dengan metode E-purchasing dan pengadaan langsung, menimbulkan pertanyaan terkait perbedaan metode pelaksanaan dan pengalokasian dana.
3. Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 906.454.000, rentan terhadap mark-up harga dan volume barang yang tidak jelas.
4. Kegiatan swakelola perjalanan dinas sebesar Rp 1.859.638.000 dinilai rentan terhadap korupsi, termasuk potensi penggunaan SPJ fiktif.
5. Perjalanan Dinas Dalam Kota mencapai Rp 353.700.000, mengundang pertanyaan terkait frekuensi perjalanan dan penggunaan dana.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga pemantau kebijakan publik (L@PAKK) Lampung, menyampaikan indikasi dugaan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kepada aparat penegak hukum, khususnya Kajari Pringsewu. Mereka mendesak evaluasi kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta meminta klarifikasi.
"Sebagai respons, LSM L@PAKK Lampung memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2023 kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis atau lisan. Jika tidak ada jawaban, LSM ini berencana melanjutkan dengan kegiatan pelaporan dan aksi massa pada tanggal yang sama, di kantor Bupati dan Kajari Pringsewu, "ungkap Nova Hendra, ketua Umum L@pakk, melalui keterangan tertulisnya kepada Beritanasional.id, Jumat (1/12/23.
"Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan dan hasil evaluasi aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu, " Sambungnya.
Sementara itu pihak Dinas P3AP2KB kabupaten Pringsewu melalui sekretaris saat dikonfirmasi melalui chat Whatsapp belum bersedia memberikan jawaban. (*)