Laporannya di Bareskrim Sudah Tahap Penyelidikan, IA: Saya Tak Main-Main

 

IA saat berada di Bareskrim Polri (foto: dok pribadi)


JAKARTA, JBN Indonesia - Seorang perempuan yang berinisial IA mengaku telah melaporkan seorang oknum Bupati di Gorontalo yang berinisial NP ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.


IA juga mengatakan bahwa saat ini status laporannya tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.


"Saya sudah membuat LP (Laporan Polisi) pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 yang lalu dan saat ini sudah tahap penyelidikan," ungkap IA kepada awak media ini melalui pesan whatsapp, Minggu (08/10/2023). 


Bukan hanya itu, dari pantauan awak media ini, IA telah memposting soal perkembangan laporannya di Bareskrim Polri tersebut dalam status whatsappnya. Bahkan dalam status whatsappnya yang lain IA menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dengan laporannya tersebut.


Tangkapan layar status whatsapp IA 


Sebagaimana pengakuan IA, sejak tahun 2015 silam, dirinya berhubungan dengan NP layaknya suami istri dengan janji atau iming-iming akan dinikahi secara resmi. Namun, selama 8 tahun lebih janji tersebut tak kunjung ditepati.


Selain itu, IA juga mengaku telah menyerahkan semua barang bukti mulai dari video, gambar dan rekaman suara saat berhubungan dengan NP. Termasuk juga kelakuan NP yang selama ini kerap meminta foto dan video syur.


"Ya, semua bukti sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim. Penyidik bilang ini murni pidana asusila,” ungkapnya.


IA berharap laporannya ini akan segera ditindak lanjuti dan NP secepatnya diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ingin keadilan dalam kasusnya.


"Saya datang ke Jakarta untuk mencari keadilan, sebelumnya Saya juga sudah lapor ke Kemendagri. Sekarang ke Bareskrim," tandasnya.


Awak media ini telah berupaya menghubungi NP melalui pesan whatsapp di nomor 0812431xxxx pada Minggu (08/10/2023) malam. Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pesan whatsapp awak media ini belum dibalas. (Noka)


Topik Terkait

Baca Juga :