Sidang Sengketa Tanah Warga vs Pemilik Tambak, Saksi Kuatkan Posisi Penggugat

Suasana sidang sengketa tanah warga vs pemilik tambak




SITUBONDO, JBN Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menggelar sidang perdata terkait sengketa kepemilikan tanah didesa Tanjungkamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. dengan agenda keterangam saksi dari pihak penggugat. Kamis (22/8/2023). 


Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Bachri Sunarto dan kawan-kawan dengan Budi Gunawan atau dikenal masyarakat sekitar dengan nama Boen Sien, Pemerintah Desa Tanjung Kamal, BPN Situbondo selaku tergugat dengan obyek sengketa di sekitar lokasi tambak Lautan Emas. 


Para kuasa tergugat awalnya mengajukan dua orang saksi namun salah satu saksi yang menjabat Sekdes Desa Tanjung Kamal di tolak mejelis hakim karena pernah menjadi perwakilan dari tergugat IV pemerintah Desa. 


Dalam kesaksiannya Syamsul (68) warga sekitar mengaku diminta sebagai perantara (broker) oleh Kades pada tahun 1986 untuk menghubungi pemilik tanah di sekitar tambak. Setelah mempertemukan pemilik tanah dengan kades kala itu, seminggu kemudian dirinya mendengar bahwa tanah produktif berupa sawah disewa oleh pihak tambak 


"Setelah mempertemukan pemilik lima orang pemilik tanah dengan kades dan Boen Sien, seminggu kemudian kades mengatakan bahwa sawah- sawah tersebut sudah deal disewa sebesar Rp8 juta perhektar pertahun dengan masa sewa 20 tahun, diperkirakan dari kelima orang itu luasnya 5.5 hektar, " terang Syamsul yang juga merupakan pensiunan kepala sekolah. 


Sedangkan saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum tergugat terkait posisi tanah yang disengketakan, dengan lantang Samsul bersedia untuk menunjukkan kelokasi, bahkan dengan tegas setelah masa sewa selesai, para ahli waris yang merupakan tetangga kaget karena beredar kabar jika tanah - tanah tersebut telah muncul sertifikat atas nama pemilik tambak. 


"Meskipun waktu itu saya tidak diupah sepeserpun oleh almarhum Kades, tapi sebagai perantara waktu itu saya merasa ikut bertanggung membaut kesaksian yang sebenarnya bahwa tanah tersebut tidak pernah terjadi jual beli, karena semua pemilik laham itu tetangga saya, " tegasnya. 


Budi Santoso.SH.MH selaku kuasa hukum Bachari Sunarto dan kawan- kawan (penggugat) bahwa tanah yang disengketan yaitu batas utara tandon air hingga batas selatan sungai tercatat di persil nomer 136, sedangkan sertigikat yang klaim. oleh pihak tergugat dipersil 55 yang lokasi jauh dari lokasi," kata Budi


Di persidangan, sepengtahuan saksi yang merupakan penduduk asli didaerah sana sejak lahir tahun 1955, menyebut bahwa sejak  proses sewa tahun 1987 hingga 2023 ini,  tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan alias tidak pernah dijual. 


“Kami menyimpulkan dalam kesaksian saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan dari klien kami dan ahli warisnya ke Budi Gunawan sudah tidak sah, " Lanjutnya. 


Kejadian tersebut disampaikan Budi merupakan kasus mafia tanah yang sering terjadi di seluruh Indonesia dan seluruhnya ada keterlibatan BPN, " Bahkan saksi ini ketika kita tunjukkan peta melalui Google Eart saksi dengan sangat mudah menunjukkan batas - batas tanah milik klien kami,  saya mohon keadilan di Pengadilan Negeri Situbondo untuk masyarakat yang lemah seperti klien kami, " pungkas Budi. 


Pantauan awak media yang hadir  mengikuti persidangan beberapa kali kuasa hukum tergugat kalah argumen dengan saksi yang dihadirkan penggugat. 


Topik Terkait

Baca Juga :