Perkara Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango, Kejati Gorontalo Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka

 

Mantan Direktur PDAM Bone Bolango mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka (foto:Noka) 

GORONTALO, JBNIndonesia - Mantan Direktur Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango, Yusar Laya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada perkara dugaan korupsi program hibah air minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2018 hingga 2021 pada Jum'at (1/9/2023).


Dari keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, bahwa pada awalnya PDAM Bone Bolango pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 mengajukan surat minat yang ditandatangani oleh Bupati Bone Bolango atas nama saksi Hamim Pou kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia untuk mengikuti program hibah air minum perkotaan Kabupaten Bone Bolango dalam rangka sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR MBR) dengan melampirkan surat pernyataan idle capacity (kapasitas air menganggur) dan daftar calon penerima manfaat yang ditandatangani oleh tersangka Yusar Laya selaku direktur PDAM Bone Bolango serta melampirkan peraturan daerah penyertaan modal Kabupaten Bone Bolango sebagai berikut :

a. Tahun 2018 surat minat tanggal 24 November 2017 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar 12 Milyar rupiah untuk 4.000 unit SR MBR dengan daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 sambungan rumah.

b. Tahun 2019 surat minat tanggal 15 November 2018 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar 10 Milyar rupiah untuk 3.333 unit SR MBR dengan daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 sambungan rumah.

c. Tahun 2020 dengan surat minat tanggal 08 Oktober 2019 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar 9 Milyar rupiah untuk 3.000 unit SR MBR dengan daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 sambungan rumah.

d. Tahun 2021 surat minat tanggal 07 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar 9 Milyar rupiah untuk 3000 unit SR MBR dengan daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 sambungan rumah.


Konferensi Pers oleh Kejati Gorontalo usai penetapan tersangka (foto:Noka)


Dari penyertaan modal Kabupaten Bone Bolango tersebut di atas hanya dicairkan oleh pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebesar Rp28.660.000.000 untuk 9.400 unit SR. Faktanya SR MBR yang terpasang dari tahun 2018 sampai dengan 2021 yang terpasang hanya 1.444 SR dengan nilai Rp.4.332.000.000. Sehingga bertentangan dengan surat edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi digunakan sebagai pedoman tahun 2018 dan tahun 2019 dan surat edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.24.328.000.000. 


Adapun peran tersangka pada perkara ini yaitu:

Tahun 2018

1. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi MA, MN, HK, AFP dan saksi RET untuk mengajukan calon penerima manfaat (cpm) yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2018 dan 23 cpm yang tidak sesuai alamat domisili dan berada diluar wilayah administrasi Kabupaten Bone Bolango.

2. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi MA, MN, HK dan saksi RK untuk bertindak sebagai tenaga enumerator dari PT. Sucofindo (persero) untuk melakukan baseline survey dan verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, termasuk menggunakan SR MBR kretek (palsu). 

3. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi RG, RK, HK, HT, MN, dan saksi YU untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada pelanggan lama dengan hanya mengganti accesories SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR tahun 2018.

4. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi MN, HK dan saksi MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo guna melakukan review uji dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir.

5. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi RET untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2(dua) bulan pada saat dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.

6. Menggunakan dana penyertaan modal PDAM Bone Bolango untuk kebutuhan pribadi Direktur PDAM Bone Bolango.


Tahun 2019

Mengelola dana penyertaan modal PDAM Bone Bolango sebesar 9 milyar rupiah secara langsung dengan membuat pertanggung jawaban fiktif dan tidak sesuai peruntukannya untuk kegiatan SR MBR.


Tahun 2020

1. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi SW dan KPB untuk mengajukan cpm yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2020 sebanyak 443 cpm.

2. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi MN, HK, ML, RM dan saksi RK untuk bertindak sebagai tenaga enumerator dari PT. Ciriajasa E.C melakukan  baseline survey dan verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat edaran Dirjen Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi sehingga pada tahapan baseline pelanggan lama memenuhi syarat sebanyak 313 cpm dan tahapan verifikasi pelanggan lama memenuhi syarat sebanyak 141 SR.

3. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada pelanggan lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR tahun 2020.

4. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi MN, HK dan saksi MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan review uji petik dengan mengarahkan ke rumah penerima SR MBR yang terpasang dan air mengalir.

5. Memerintahkan kepada karyawan PDAM Bone Bolango saksi RET untuk membuat rekening fiktif penerimaan pembayaran penerima manfaat SR MBR  selama 2(dua) bulan pada saat dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.


Tahun 2021

1. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi SW untuk mengajukan calon penerima manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2021 banyak 73 cpm.

2. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada pelanggan lama dengan hanya mengganti accesories SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR tahun 2021.

3. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi MN, HK dan saksi MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan review dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir.

4. Menggunakan accesories SR MBR yaitu meter air yang berkarat sehingga tidak memenuhi syarat dalam verifikasi.

5. Memerintahkan karyawan PDAM Bone Bolango saksi RET untuk membuat rekening fiktif penerimaan pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2(dua) bulan pada saat dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.

6. Tidak melaksanakan kegiatan RISPAM sebesar Rp.460.000.000, melainkan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.


Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 20 tahun.


Tersangka saat berada di dalam mobil tahanan (foto:Noka)


Selanjutnya Kejati Gorontalo langsung melakukan penahanan kepada tersangka dan menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 20 September 2023. 


“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ucap Dadang dalam keterangan persnya. (Noka)



Topik Terkait

Baca Juga :