Penunjukan Anak Kades Sebagai PLH Kades, Warga Desa Nunggunong Ingin APH Turun Tangan

Sejumlah warga mendatangi kantor desa mempertanyakan keberadaan bantuan dari Kementrian



SUMENEP, JBN Indonesia - Sejak diberlakukannya UU no 6 tahun 2014 ditambah peraturan menteri hingga PERDA yang mengatur tentang desa, seharusnya pemdes terlihat lebih rapi dalam tata kelola Pemerintahan,  admistrasi berikut saat pengangkatan perangkat desa. Kamis (21/9/2023). 


Walaupun UU maupun aturan lain sudah tegas, dilapangan masih ada tata kelola desa yang tidak sesuai dalam administrasi dalam pengangkatan perangkat desa, bahkan kekerabatan dalam pengangkatan perangkat desa masih sering terjadi  dan berpotensi terjadinya KKN 


Salah satunya terjadi di Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabipaten Sumenep Jawa Tinur, dimana sekdes didesa tersebut merupakan anak kades, uniknya setelah Kades H Herman meninggal dunia, pemerintah Kecamatan Nonggunong dan DPMD Sumenep malah mengangkat Sekdes (anak kades) menjadi PLH Kades Nonggunong


Sementara aturan dalam UU no 6 tahun 2014  tentang desa terdapat pasal yang menyebutkan,  larangan melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme,  menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dpat mempengaruhi, keputusan atau tindakan, yang akan di lakukan. 


Keputusan Sekdes menjadi PLH memantik reaksi protes dari warga, karena dianggap bisa merugikan kemajuan desa Nunggunong dari segi penggunaan anggaran. 


"Ada beberapa dugaan penyelewengan dana desa yang di lakukan kades Lama (almarhum) nah jika kemudian pemegang kedali sekarang dari keluarga almarhum ini kan semakin kuat dugaan penyelamatan penyelewengan anggaran dana desa, " kata Hasyim Asari alias Bang Encing selaku perwakilan tokoh masyarakat. 


Bang Encing juga mempertanyakan adanya barang bantuan pemerintan seperti dari kementrian kelautan berupa 1 unit perahu  dan kementrian Pertanian berupa mesin bajak, karena sebagian warga mengaku sudah tidak lagi melihat alat - alat bantuan tersebut. 



"Besar harapan kami warga desa Nungunong agar inspektorat, Tipikor Polres Sumenep, Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep turun ke Desa Nonggunong, untuk melakukan audit dan pemeriksaan karena sampai detik ini belum ada kemajuan yang terlihat di desa kami padahal sudah ditopang oleh DD dan ADD yang sudah besar dari negera, " lanjutnya. 


Bahkan secara khusus Bang Encing mengaku siap menjemput dan mengantarkan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jika ingin turun ke Desa Nonggunong. 


"Tujuan kami sebagai warga agar pemerintah desa Nunggunong ini menjadi Pemerintahan yang bersih, berani, transparan, dalam menggunakan anggaran Desa, termasuk tertib dalam infentarisasi aset, " pungkasnya. 


 


Topik Terkait

Baca Juga :