Sidang Pra Peradilan Ditunda, Bang Ipoel Kecewa Sikap Polres Situbondo

Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Situbondo


SITUBONDO, JBN Indonnesia - Sidang perdana perkara Pra Peradilan antara Syaiful Bahri. SP selaku pemohon Pra peradilan melawan Polres Situbondo selaku termohon yang rencananya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) mengalami penundaan. Senin (28/8/2023).


Pasalnya saat sidang perdana Pra Peradilan digelar tersebut dibuka oleh hakim tunggal Hakim Tunggal I Made Muliartha.S.H. memberitahukan ada surat pemberitahuan tertanggal 25 Agustus 2023 tidak bisa hadir dalam persidangan yang disampaikan oleh pihak Polres Situbondo.


"Majelis Hakim tadi menyampaikan ada surat dari Polres Situbondo bahwa tidak bisa hadir karena ada giat dinas dan sidang ditunda pada pekan depan, saya selaku pemohon kecewa dengan adanya surat tersebut, " kata Syaiful Bahri.


Saat disinggung alasan sehingga mempra Pradilkan Polres Situbondo Syaiful Bahari yang akrab disapa bang Ipoel itu memaparkan bahwa dirinya sangat kecewa lantaran Polres Situbondo telah menerbitkan Surat Penghetian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tertanggal 10 Juli 2023 dengan Nomer: B/222/VII/2023/Reskrim atas laporannya lima tahun silam tepatnya  tanggal 08 Januari 2018 dengan nomer LP/K/07/I/2018/JATIM/RES SITUBD.


"Kasus ini terkait dengan laporan saya 5 tahun lalu tentang dugaan pemalsuan dokumen terhadap akta otentik yaitu akta Jual Beli dan juga akta Pernyataan yang di keluarkan Notaris/PPAT ternama di Situbondo berinisial S, yang juga sebagai terlapor di samping terlapor I dan H sebagai penjual dan pembeli. Setahun kemudian pada tahun 2019 naik ke Tahap Sidik, sejak itu perkembangan dari penyidikan mulai jalan ditempat," sambungnya.


Ia menduga, Lambannya proses kasus tersebut diduga karena terlapor adalah pengusaha kaya dan notaris ternama di kabupaten Situbondo," Maklumlah yang kami laporkan adalah orang kaya dan notaris terkenal sehingga patut di curigai ada permainan dalam kasus tersebut," ungkapnya.


Dugaan adanya permainan dalam kasus ini semakin kuat lantara  adanya fakta selama empat tahun naik sidik belum ada perkembangan, bahkan Penyidik rela datang dan memeriksa di rumah Terlapor ketika Terlapor di panggil enggan datang padahal sudah naik sidik.


"Yang paling aneh setelah naik sidik selama 4 tahun hingga keluar SP3, penyidik belum menyita alat bukti atau dokumen apapun yang di kuasai terlapor, bahkan saya dapat kabar penyidik malah ketakutan karena di bentak bentak oleh terlapor, " tandasnya.


Kasi Humas Polres Situbodo IPTU Sutrisno membenarkan jika hari ini ada sidang Praperadilan terkait penerbitan SP3 Oleh Polres Situbondo, "Betul hari ini ada sidang Praperadilan namun Baik Kapolres maupun Kasat Reskrim ada giat Dinas di luar kota dan kabar yang kami terima sidang di tunda pekan depan," singkatnya.


Topik Terkait

Baca Juga :