Merasa Dirugikan, Petani Tebu Gugat Perdata PT SGN Asembagus Sebesar 700 Juta

LBH Mitra Santri Situbondo dampingi petani tebu gugat PT SGN Asembagus 



SITUBONDO, JBN Indonesia – Merasa sebagian haknya dalam setiap  proses giling atau produksi  menjadi gula dalam setiap tebu yang dibeli lahannya, seorang warga Jangkar, Kecamatan Asembagus, Situbondo Jawa Timur menggugat perdata PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus sebesar Rp700 juta.


Petani tebu asal Desa Jangkar bernama Drs Ahmad Jaelani. MpdI (61) yang juga merupakan ketua LSM BUSER melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo Dalam Surat Gugatan Perdatanya di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Register PN SIT-10082023442 tanggal 10 Agustus 2023 menerangkan, bahwa Drs Ahmad Jaelani mempunyai lahan pertanian kurang lebih seluas 3 hektar yang terletak di Desa Jangkar, ditanami tanaman tebu dan setiap masa panen selalu digiling dan atau diproduksi untuk menjadi gula di PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus sejak tahun 2007.


“Seperti apa bentuk kerjasama  dalam penggelingan tebu. Klien kami sama sekali tidak tahu mekanisme serta hak-hak yang melekat dalam proses penggelingan dan atau proses produksi gula tersebut," ucap Ketua LBH Mitra Santri Abdur Rahman Saleh. SH. MH.


Penggugat merasa hanya mendapatkan haknya uang dari hasil penggelingan tebu yang dilakukan PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus. sementara hak atas tetes tebu tidak pernah disampaikan. Sabtu (12/8/2023).


“Sebenarnya penggugat juga berhak untuk mendapatkan sejumlah tetes tebu. Tapi, kenyataannya PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus tidak pernah memberikan hak penggugat atas tetes tebu tersebut,” terang Abdur Rahman Saleh.



Hingga pada bulan Juli tahun 2023, penggugat meminta tetes tebu miliknya yang ada di PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus akan digunakan sendiri sebagai pupuk tanaman dan campuran minuman minuman ayam ternak. Namun, penggugat kaget ketika tetes tebu diminta malah disuruh membeli oleh PT Sinergi Gula Nusantara PG Asembagus. Padahal, penggugat berhak atas sejumlah tetes tebu tersebut.



Penggugat merasa berhak atas tetes tebu yang seharusnya didapat dalam setiap tahunnya diareal tanaman tebu sekitar 3 hektar meghasilkan 2.500 Kwintal tetes tebu dengan harga Rp 2.300/kilogram. Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2023 atau sekitar 16 tahun. 


Topik Terkait

Baca Juga :