DPMPTSP Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Pohuwato

 


KAB. POHUWATO GORONTALO, JBNIndonesia - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Para Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Pohuwato.


Bimbingan Teknis yang dilaksanakan di Marina Beach Resort Pohuwato pada Kamis 24 Agustus 2023 dibuka oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa dan dihadiri oleh kurang lebih 50 pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pohuwato.


Dalam sambutannya Suharsi Igirisa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo karena telah membantu dan memfasilitasi serta memberikan pengetahuan baru kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pohuwato.

 

Selanjutnya, bimtek ini diharapkan dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi setiap pelaku usaha dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usahanya yang diterbitkan melalui Sistem OSS RBA.



Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan dan fasilitasi bagi masyarakat khususnya pelaku usaha, karena pada kegiatan ini juga pelaku usaha difasilitasi dan dibantu untuk memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusahanya.


Selain itu disampaikan bahwa kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan  capaian realisasi investasi Provinsi Gorontalo yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 5,48 Triliun, naik sebesar kurang lebih 116% dibandingkan tahun lalu.


"Olehnya kami akan selalu hadir dan berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusahanya, sebagaimana arahan Bapak Gubernur Gorontalo, kami akan selalu mendekatkan diri dalam memberikan pelayanan dan bimbingan secara langsung kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam memperoleh legalitas usahanya," pungkasnya. (*)


Topik Terkait

Baca Juga :