Setelah Mencuri Di 20 TKP, Pasangan Suami Isteri Ini Dibekuk Polisi

 

PRESS RELEASE : Polres Probolinggo Kota saat melakukan Pers Release terkait penagkapan Pelaku Spesialis Curanmor (Yuliono/BeritaNasional.ID)

PROBOLINGGO. JBN Indonesia -- Lelaki ST (47) dan Perempuan DE (44) tahun yang merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah berhasil melakukan pencurian di 20 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). 

 

Aksi terakhir Pasutri ini pada Jumat 16 Juni 2023 lalu  dengan mencuri sepeda motor di Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani saat menggelar konferensi pers, Sabtu, 1 Juli 2023 menjelaskan Lelaki ST (47) dan Perempuan DE (44) tahun adalah pasangan suami isteri. Dalam melancarkan aksinya, ST berperan sebagai eksekutor. "Pasutri ini mengaku sudah beraksi di 20 TKP," jelas Kapolres Wadi Sa’bani.

 

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika melintas di jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo sedang berboncengan dengan RH rekan pelaku.

 

Jadi keduanya ini melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya, sedangkan RH ini berperan sebagai pemantau situasi.

 

AKBP Wadi Sa’bani menambahkan, dari hasil penelusuran anggota kepolisian, pelaku mengaku hasil curian tersebut dijual kepada RR (47) warga Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.

 

Motifnya pelaku mengelabui para korbannya, pelaku memakai sepeda motor honda berplat Nomor merah N-3463-PP, setelah dicek plat merah nomor tersebut tidak terdaftar di data kendaraan Pemerintah Kota Probolinggo, plat palsu.

 

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara bagi RR dijerat dengan Pasal 480 KUHP, tandas Kapolres. (yul/JBN)


Topik Terkait

Baca Juga :