Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Situbondo

Tiga orang diduga pengedar sabu saat diamankan dipolres Situbondo
 


Situbondo Jatim, JBN Indonesia - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim meringkus tiga  orang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu di tiga lokasi berbeda. Selasa (6/6/2023)


“Tiga tersangka narkoba itu ditangkap di 3 lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial  DAF (30) warga Sumbekolak, JI (32) warga Jangkar dan IS (25) warga Jangkar dengan total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram “ ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.


Berawal dari penangkapan DAF (30) dirumahnya di desa Sumberkolak Panarukan pada tanggal 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong. 


Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya tanggal 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) dipinggir jalan desa Mojosari kecamatan Asmebagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,87 gram.


Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap. Pada tanggal 6 Juni 2023 Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap tersangka JI (32) dirumahnya diwilayah kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.


“ Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo “ terangnya. 



Topik Terkait

Baca Juga :