Berjudi Dihari Lebaran Lima Warga Pringsewu Diringkus Polisi
Lima pelaku judi saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. (Ist) |
Pringsewu, JBN Indonesia - Momen lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, namun berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.
Aparat keamanan dari Polres Pringsewu Lampung yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya 5 orang penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung pada Senin (25/04/2023) sekira pukul 21,00 Wib disebuh gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Dalam penggerebakan itu, lanjut Kasat, 5 orang penjudi berhasil ditangkap, sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.
Lulusan Akpol tahun 2015 tersebut juga menyebut jika dalam pengegrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp.280 ribu.
“ya saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ujar Kasat reskrim dalam keterangannya pada Selasa (26/04/2023)
Diungkapkan Feabo, jika pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ungkapnya
Lebih lanjut, Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.” Tandasnya (Rawi)