Penerapan Tata Kelola Pupuk Subsidi Terbaru: Komisi VI DPR Minta Penerima Pupuk Subsidi Diperbarui

 

Anggota Komisi VI DPR RI, Ir HM Nasim Khan.

Aksioma.co.id, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyambut baik penerapan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru yang akan segera diterapkan oleh Kementerian Pertanian. Namun, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nasim Khan, meminta agar beberapa persoalan terkait tata kelola pupuk diselesaikan sebelum penerapan dilakukan. Senin (16/06).


Nasim meminta agar data penerima pupuk subsidi diperbarui terlebih dahulu sebelum penerapan tata kelola baru. Menurutnya, data yang ada selama ini banyak yang tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan pembaharuan data oleh aparat desa, pemerintah kabupaten, dan dinas. 


"Kami menyambut baik tata kelola pupuk bersubsidi yang terbaru. Tapi kami berharap sebelum penerapan itu dilakukan, pendataan penerima pupuk bersubsidi harus dilakukan pembaharuan terlebih dahulu agar hasilnya sesuai dengan target dan tepat sasaran," ungkap Nasim.


Nasim juga meminta agar data penerima pupuk subsidi terbuka secara umum sehingga transparan. Dengan demikian, dapat meminimalisir penyalahgunaan penerimaan pupuk subsidi dan mencegah praktek monopoli. "Keterbukaan data penerima pupuk subsidi ini penting dan harus dilakukan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan adanya praktek monopoli," tambahnya.


Nasim juga meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi komoditas penerima pupuk subsidi agar tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pupuk subsidi diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. "Penerima pupuk subsidi harus tepat sasaran, sehingga perlu dilakukan evaluasi komoditas penerima pupuk subsidi," ungkapnya.


Penerapan tata kelola pupuk subsidi terbaru ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Peraturan ini memangkas rantai birokrasi pupuk subsidi dan memotong rantai distribusi pupuk subsidi. Dengan penerapan tata kelola pupuk subsidi terbaru, distribusi pupuk subsidi diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.


Rantai distribusi pupuk subsidi dipendekkan menjadi hanya PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi, dan titik serah yang melibatkan gapoktan, kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer, dan koperasi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi pupuk subsidi.


Penerapan tata kelola pupuk subsidi terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi pupuk subsidi. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk memastikan bahwa data penerima pupuk subsidi akurat dan transparan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produksi pertanian di Indonesia.



Topik Terkait

Baca Juga :