Tegakan Hukum di Wajo, Kejari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Suasana berlangsungnya pemusnahan barang bukti oleh Kejari Wajo. (Dok. Kejari Wajo) |
Aksioma.co.id, Wajo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo telah melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum pada Kamis (26/09/2024). Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, menjelaskan
bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara-perkara pidana
umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang-barang bukti
ini merupakan hasil putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang-barang
tersebut dirampas dan dimusnahkan.
“Barang bukti ini berasal dari perkara yang terjadi pada periode
bulan Juni hingga September 2024. Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan, serta sebagai bentuk penegakan hukum yang
transparan dan sesuai dengan aturan,” ujar Andi Usama Harun dalam
keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan
pada kegiatan tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kasus
narkotika hingga tindak pidana kekerasan. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wajo, Ready Mart Handry Royani, menyampaikan
bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara pidana umum.
Dari 29 perkara tersebut, mayoritas kasus yang melibatkan barang
bukti adalah perkara narkotika, yaitu sebanyak 22 kasus. Total barang bukti
narkotika yang dimusnahkan mencapai 68,1158 gram. Selain itu, terdapat barang
bukti dari kasus-kasus lain, antara lain satu kasus pembakaran, satu kasus
persetubuhan terhadap anak, dua kasus penipuan, dua kasus pengrusakan, serta
satu kasus penganiayaan.
“Kegiatan pemusnahan ini berjalan dengan lancar, dan kami
bersyukur karena seluruh prosesnya dapat dilakukan sesuai prosedur yang
berlaku. Kejaksaan Negeri Wajo akan terus berkomitmen dalam menjalankan
penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah hukum Kabupaten Wajo,”
jelas Ready Mart Handry Royani.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap
merupakan salah satu langkah penting dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.
Selain bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, pemusnahan juga
dilakukan untuk menghilangkan potensi barang-barang tersebut beredar kembali di
masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi
berbagai jenis, termasuk barang-barang terlarang seperti narkotika yang menjadi
ancaman besar bagi masyarakat, terutama di Kabupaten Wajo. Kejari Wajo secara
rutin melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari
komitmen untuk terus menekan angka kejahatan, khususnya dalam hal
penyalahgunaan narkotika yang kian marak.
Narkotika merupakan salah satu kasus pidana yang terus meningkat
di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Wajo. Kejaksaan Negeri Wajo
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan
tidak pandang bulu terhadap pelaku-pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan
dengan peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti seperti ini tidak hanya untuk mencegah
penyalahgunaan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari kepada
masyarakat, bahwa setiap barang bukti yang disita dalam kasus-kasus kriminal
akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Andi Usama Harun.
Proses pemusnahan barang bukti di Kejari Wajo dilakukan dengan
berbagai metode tergantung dari jenis barang bukti tersebut. Untuk
barang-barang yang berbentuk fisik, seperti senjata tajam atau barang-barang
elektronik, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara itu, untuk
barang bukti berupa narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga
tidak ada sisa yang dapat digunakan kembali.
Acara pemusnahan ini juga disaksikan oleh berbagai pihak
terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh
masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan
publik dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk terus melakukan
penegakan hukum di wilayahnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan
salah satu wujud dari komitmen tersebut. Dengan terlaksananya kegiatan ini,
diharapkan masyarakat Kabupaten Wajo dapat lebih merasa aman dan terlindungi
dari berbagai ancaman tindak kejahatan, khususnya kejahatan narkotika yang kian
meresahkan.
Kejari Wajo juga berharap agar masyarakat dapat terus mendukung
upaya penegakan hukum, serta ikut berperan aktif dalam mencegah berbagai tindak
kriminal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum dan
masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman,
dan terbebas dari ancaman kejahatan.
Dengan adanya kegiatan rutin seperti pemusnahan barang bukti ini, Kejari Wajo berharap bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, serta menjaga Kabupaten Wajo tetap menjadi daerah yang aman dan tenteram. (*)