Residivis Narkoba Pringsewu Kembali Ditangkap dengan BB 29 Paket Sabu
Petugas kepolisian sat narkoba saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (Ist). |
PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Sudah dua kali masuk penjara tidak membuat AC alias Luwi (48), residivis kasus narkoba asal Pringsewu ini jera. Bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Pagelaran ini justru kembali berulah menjadi bandar Sabu.
Ia kembali harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum untuk ketiga kalinya setelah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringswu di rumahnya pada Kamis (14/3/2024) siang.
kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka AV alias Luwi ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis siang, 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Saat penangkapan, kata Kasat, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai, puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.
“Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga beradal dari hasil menjual sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Jumat (15/3/2024) siang.
Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.” tandasnya (Rawi)