Polda Gorontalo Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pada Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi

 

Konferensi Pers Direktorat Polairud Polda Gorontalo (foto:istimewa)


GORONTALO, JBNIndonesia - Direktorat Polairud Polda Gorontalo menetapkan satu orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen rekomendasi pembelian solar bersubsidi.


Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Syaiful Alam, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Gorontalo mengungkapkan kronologis singkat dugaan perkara yang dilakukan tersangka FM (42), bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023, tersangka yang merupakan tenaga honorer Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango yang bertugas di UPTD TPI Inengo ini melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan surat-surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar ( gas oil ) Nomor : 266 / RKM/DKP-BB/IV/2023.


"Tanda tangan yang dipalsukan adalah tanda tangan milik JYP selaku atas nama KTU UPTD TPI Inengo. Surat rekomendasi tersebut diminta oleh MDK selaku pengurus Kapal KM Nelayan 466 30 GT," ungkapnya.


Lebih lanjut Syaiful Alam menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu “pasal 4 ayat 2 huruf a“ konsumen pengguna usaha perikanan meliputi nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran max 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, perangkat daerah provinsi/kab/kota yang membidangi perikanan, seharusnya yang menandatangani surat rekomendasi tersebut adalah JYP selaku KTU UPTD TPI Inengo Kabupaten Bone Bolango.


"Namun setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap JYP, yang bersangkutan mengaku tidak pernah memerintahkan tersangka untuk membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut," jelasnya.


Dijelaskan pula bahwa setelah membuat surat rekomendasi tersebut,  tersangka menyerahkan kepada MDK untuk selanjutnya digunakan membeli dan mengambil BBM solar bersubsidi di
SPBU Kompak Bilungala sebanyak 350 liter. Menurut pengawas SPBU Kompak Bilungala atas nama FB bahwa saudara MDK menyerahkan surat rekomendasi tersebut sehingga dengan dasar itu diberikan minyak bersubdisi solar sesuai rekomendasi yang diserahkan pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023.


"Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian materil. Seharusnya kapal diatas 30 GT tidak dapat membeli BBM bersubsidi melainkan harus membeli (BBM) non subsidi berupa dexlite," tambahnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan berdasarkan ketentuan pasal 184
KUHAP. Tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.


Untuk diketahui sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu beberapa dokumen serta 1 unit komputer dan printer yang diduga digunakan tersangka saat melakukan perbuatannya.


Penyidik dari Direktorat Polairud Polda Gorontalo saat melakukan penggeledahan di UPTD TPI Inengo (foto:JBN)


Syaiful Alam pun mengungkapkan rencana lanjut pengembangan penanganan perkara sebagai akibat dari pemalsuan surat rekomendasi solar bersubsidi yakni melakukan pendalaman terkait dengan modus pemalsuan surat rekomendasi yang dilakukan oleh tersangka karena tidak menutup kemungkinan banyak pemilik kapal nelayan yang diatas 30 gros ton (GT) menggunakan minyak solar bersubsidi. Padahal kapal tersebut sesuai ketentuan tidak bisa menggunakan solar bersubsidi melainkan harus membeli solar non subsisdi.


Selain itu kata Syaiful, ketentuan yang mengatur kapal diatas 30 GT tidak bisa menggunakan solar bersubsidi diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu “pasal 4 ayat 2 huruf a" konsumen pengguna usaha perikanan meliputi nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran max 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, perangkat daerah provinsi/kab/kota yang membidangi perikanan.


"Jika ditemukan bukti – bukti yang cukup terhadap kapal baik diatas diatas 30 GT
maupun dibawah 30 GT yang menggunakan dan mengambil solar bersubsidi dengan menggunakan dokumen surat rekomendasi yang palsu maka akan dilakukan tindakan berupa penyidikan perkara / kasus yang baru dengan dugaan pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi," tandasnya. (Noka)


Topik Terkait

Baca Juga :