Perangkat Desa Ditangkap Kasus Narkoba, Camat Asembagus Tegaskan Sanksi Pemberhentian Pasti Dilakukan
Sabtu, 27 Desember 2025
Aksioma.co.id, SITUBONDO– Ramai penangkapan seorang perangkat desa di Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, oleh Satresnarkoba Polres Situbondo terkait dugaan peredaran narkoba menuai perhatian pemerintah kecamatan setempat.
Camat Asembagus, Faishol Afandi, menegaskan bahwa kasus narkoba merupakan kejahatan umum yang bisa menjerat siapa saja, termasuk aparatur pemerintahan desa. Namun demikian, ia menilai proses pengungkapan kasus tersebut telah melalui perjalanan panjang dan pengintaian aparat kepolisian.
“Ini kejahatan umum, narkoba. Semua orang punya peluang tergoda. Tapi penangkapan ini tentu tidak ujug-ujug, saya yakin sudah lama diendus oleh kepolisian,” kata Faishol melalui sambungan telepon seluler. Sabtu (27/12).
Faishol menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun sebagai pembina pemerintahan desa, kecamatan tetap memiliki peran dalam pembinaan dan penegakan disiplin aparatur desa.
Terkait langkah yang akan diambil, Faishol mengaku tidak akan memanggil perangkat desa terkait ke kantor kecamatan. Ia memilih mendatangi langsung desa yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan secara persuasif, terlebih kepala desa setempat diketahui sedang sakit.
“Saya akan ke sana. Lebih kepada pembinaan yang lembut, tapi tetap tegas. Kami ingin menyampaikan bahwa ada perangkat desa yang tertangkap, sekaligus memberikan himbauan dan warning keras kepada seluruh perangkat dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perangkat desa harusnya tidak bermain - main dengan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Menurutnya, konsekuensi keterlibatan narkoba tidak hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga kehidupan keluarga.
“Dekat saja dengan narkoba tidak boleh apalagi sampai transaksi, risikonya besar. Bisa kehilangan pekerjaan dan merusak kehidupan keluarganya,” tegas Faishol.
Dengan tegas Faishol menyatakan bahwa apabila perangkat desa telah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara dapat dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2017.
“Kalau sudah jadi tersangka, pemberhentian sementara pasti dilakukan. Itu sudah diatur dalam Perbup, nantinya setelah putusan pengadilan dan terbukti bersalah maka pemberhentian sebagai perangkat desa,' jelasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang perangkat desa di Desa Trigonc[o], Kecamatan Asembagus. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 30 paket sabu yang diduga siap edar. Proses hukum terhadap pelaku kini masih berjalan di kepolisian.
Topik Terkait
Baca Juga :


