Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Gagal, Pelaku Oknum Guru Mengaku Janda di Bondowoso Diduga Punya Backingan

 

Kantor Dinas Pendidikan Bondowoso. (foto : istimewa)


Aksioma.co.id, SITUBONDO – Upaya mediasi antara pedagang ikan asal Panarukan dengan oknum guru SD berinisial BPS yang diduga melakukan penipuan berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Bondowoso gagal total setelah korban menolak tawaran ganti rugi dari BPS yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang diderita. Senin (21/07).


Dalam pertemuan tersebut, BPS sempat menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kasus melalui jalur kekeluargaan di Propam Polres Bondowoso. Namun, korban mengaku kecewa karena hingga waktu yang disepakati, BPS tak kunjung hadir.


Situasi ini memicu dugaan adanya “perlindungan khusus” terhadap BPS yang kini mengabdi di bawah naungan Dinas Pendidikan Bondowoso. Spekulasi mengenai adanya “backingan” dari internal dinas kembali mencuat, terutama setelah pihak dinas terkesan pasif dalam menyikapi kasus ini.


Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bondowoso, Masturi, membenarkan adanya kesepakatan awal untuk menyelesaikan perkara tersebut di Propam, mengingat suami dari BPS merupakan anggota Polri.


“Ya, tentu kami beri pembinaan. Tetapi untuk kasus Bu BPS itu sebenarnya masalah pribadi yang dari pihak ED (korban) diselesaikan dengan melibatkan banyak pihak. Padahal menurut saya itu aib kedua belah pihak. Tapi karena sudah kadung melibatkan kami, ya harus jadi mediator,” ujar Masturi dalam keterangannya.


Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan selalu menyelipkan arahan dan pembinaan etika pada setiap pertemuan bersama guru dan kepala sekolah. Namun dalam kasus ini, pembinaan tersebut dinilai tidak cukup untuk merespons dugaan pelanggaran etik dan hukum yang lebih serius.


Sementara itu, aktivis asal Situbondo, Junaidi, mempertanyakan sikap pasif Dinas Pendidikan yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk bertindak lebih tegas terhadap oknum pendidik yang terlibat persoalan hukum.


“Jika benar ada dugaan penipuan, seharusnya Dinas Pendidikan melakukan langkah serius, bukan hanya jadi penonton. Guru adalah panutan. Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, apa jadinya wajah pendidikan kita?,” tegas Junaidi.


Menurut Junaidi, Dinas Pendidikan memiliki sejumlah opsi yang bisa ditempuh, antara lain:

1. Melakukan investigasi internal terhadap dugaan penipuan.

2. Memeriksa dan mengumpulkan bukti untuk menilai validitas aduan.

3. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.

4. Memberhentikan sementara oknum guru selama proses berjalan.

5. Menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti bersalah.

6. Melakukan pembinaan lanjutan untuk pencegahan kasus serupa.


Publik kini menanti keberanian dan ketegasan Dinas Pendidikan Bondowoso dalam mengambil langkah konkret. Sebab, jika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa makin merosot.



Topik Terkait

Baca Juga :