Lansia di Situbondo Jadi Korban Perampokan Brutal, Polisi Buru Pelaku

 

Tim Identifikasi Polres Situbondo memeriksa TKP

Aksioma.co.id, SITUBONDO – Seorang perempuan lanjut usia di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Selasa (8/7/2025) malam. Korban, Marsina (71), mengalami luka di kepala dan wajah usai perhiasan miliknya dirampas secara paksa oleh pelaku.


Kapolsek Mangaran, AKP Iwan Sumantri, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, saat ini kasus telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami telah melakukan olah TKP bersama Tim Resmob dan Inafis. Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk mukena dan kerudung korban yang berlumuran darah,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).


Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang dikenal sebagai pedagang kecil, datang ke lokasi pengajian dalam keadaan berdarah dan menangis meminta pertolongan.


Menurut pelapor Sualki (53), kerabat korban, Marsina sempat menyusul ke acara pengajian tak lama setelah dirinya berangkat. Namun, warga dikejutkan dengan kondisi korban yang mengalami luka robek di kepala, dahi, serta memar di area mata.


Korban mengaku kalung emas seberat 10 gram miliknya dirampas seseorang yang tak dikenal di rumahnya sendiri. Warga kemudian membawa korban ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan perawatan medis.


Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain mukena putih dan kerudung hijau tua yang dipenuhi darah, serta surat pembelian perhiasan dari Toko Ramayana. Kerugian material ditaksir mencapai Rp1,6 juta, belum termasuk kerugian moril yang dialami korban akibat trauma.


“Tim gabungan dari Polsek Mangaran dan Satreskrim Polres Situbondo, termasuk Unit Resmob Tengah dan Tim Inafis, masih bekerja keras mengungkap pelaku. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait,” ujar Iwan.


Polisi juga membuka layanan Call Center 110 untuk menerima aduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).



Topik Terkait

Baca Juga :