Sidang Perdana Kasus BAPANG di Situbondo, JPU Bongkar Modus Terdakwa

 

Kantor Pengadilan Negeri Situbondo, foto:istimewa

Aksioma.co id, SITUBONDO — Kasus dugaan penggelapan Bantuan Pangan (BAPANG) untuk fakir miskin di Situbondo mulai disidangkan. Dua terdakwa, yakni seorang perangkat desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1B Situbondo, Selasa (2/12/2025).


Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial RD perangkat Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, serta AKL pendamping PKH di wilayah tersebut.

Mereka didakwa menyalahgunakan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang seharusnya diterima oleh warga fakir miskin pada periode Februari hingga Maret 2024.

Dalam dakwaan disebutkan, kerugian akibat perbuatan para terdakwa mencapai 49 sak beras atau sekitar 490 kilogram dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5.643.020.

JPU mengungkap sejumlah modus yang dilakukan para terdakwa. Di antaranya mengalihkan bantuan beras milik penerima yang telah meninggal dunia, tidak menyerahkan bantuan kepada penerima yang terdaftar, menjual sebagian beras ke pihak lain, hingga menjadikannya sebagai upah jasa tenaga penyalur.

Tak hanya itu, mereka juga diduga membuat dokumen palsu berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang isinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan dakwaan alternatif:
• Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 38 jo Pasal 36 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
• Atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
• Atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim yang diketuai Haries Suharman Lubis, S.H., M.H. pun memutuskan sidang berlanjut ke agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa, 9 Desember 2025 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas.

“Kami pastikan proses persidangan berjalan profesional, transparan, dan sampai berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam melindungi hak-hak masyarakat miskin,” tegasnya.


Topik Terkait

Baca Juga :