Biro Hukum Setda Sulbar Hadiri Pembahasan Empat Ranperbup Kabupaten Mamuju Tengah
![]() |
| Biro Hukum Setda Sulbar Hadiri Pembahasan Empat Ranperbup Kabupaten Mamuju Tengah (foto Am/Har) |
SULBAR.Aksioma.CO.ID --lBiro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Anwar dan Marliati menghadiri rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju Tengah, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, baru-baru ini.
Empat Ranperbup dibahas yaitu Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah.
Rapat pembahasan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Asisten I Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian DPM-PTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua Dewan Wakaf Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah, Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Sulbar, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah koreksi bersama Analis Hukum untuk penyempurnaan substasi dan struktur dan dikembalikan ke pemda karena tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati bedasarkan pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU RI Tahun 2024.
Sedangkan, Ranperbup tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Tunai Daerah, juga dikembalikan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009,
Karena ini kewenangan pusat, peran pemda sebatas dukungan jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati, kalau memang di butuhkan dapat membuat kebijakan dalam bentuk surat edaran namun jika tidak membuat surat edaran pemda dapat melaksanakan wakaf dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undang lebih tinggi.
Untuk Ranperbup tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik juga terdapat beberapa perbaikan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Analis Hukum, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat empat hari.
Adapun Ranperbup tentang Pengurangan Sampah melalui Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik, dokumen tersebut juga dikembalikan untuk disusun kembali sesuai dengan sistematika penyususnan Peraturan Perundang-undangan, paling lambat juga empat hari.
Kanwil Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Dokumen ranperbup yang tidak sesuai dikarenakan kewenangan pusat, peran pemda sebatas dukungan. Jadi pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dalam Peraturan Bupati” ujarnya.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa tim penyusun akan melakukan penyempurnaan lanjutan berdasarkan hasil pembahasan, sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, guna memastikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM).


